Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka dan Buron Nurhadi
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Maqdir menceritakan terkakhir kali bertemu dengan Nurhadi pada akhir Januari 2020 lalu.
Saat itu, kata dia, pertemuan dengan Nurhadi mendiskusikan permohonan praperadilan kedua.
"Ceritanya itu begini, saya itu ketemu terakhir dengan Pak Nurhadi dan kawan-kawan ini akhir Januari. Akhir Januari itu karena kita baru selesai kalah dalam perkara praperadilan dan kita diskusikan untuk mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Itulah pembicaraan kami akhir Januari," ujar Maqdir.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.