Menko Polhukam Cek Sejauh Mana Kemenkumham Blokir Paspor FTF
Dia memastikan pemblokiran paspor bagi para FTF merupakan keputusan sidang kabinet.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecek sejauh mana perkembangan pemblokiran paspor Foreign Terorist Fighter (FTF) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (6/3/2020).
Kunjungan kerja ini dilakukan Mahfud setelah sempat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada hari yang sama.
"Yang spesifik tadi kita tukar informasi, penegasan tentang sejauh mana Kemenkumham sudah melakukan pemblokiran terhadap paspor-paspor FTF," ujar Mahfud, ditemui di Graha Penganyoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca: Yasonna Sebut 200 anggota ISIS eks WNI Terverifikasi Punya Paspor
Dia memastikan pemblokiran paspor bagi para FTF merupakan keputusan sidang kabinet.
Sehingga para FTF yang memang sudah teridentifikasi masih terpapar radikalisme tidak diperbolehkan pulang dengan pemblokiran paspor.
"Yang FTF-FTF sudah teridentifikasi itu paspornya ditutup dulu, diblok dulu. Karena dia dalam proses tidak boleh pulang," kata dia.
Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan kunjungan kerjanya merupakan kunjungan kerja biasa yang memang dilakukan rutin. Tercatat sudah dua kali Mahfud berkunjung ke Kemenkumham.
Baca: Suhardi Alius: Kami Menerima Informasi Ada Sekitar 600 Lebih FTF Indonesia yang Ada di Suriah
"Banyak hal ya yang dibahas. Masalah hukum, masalah FTF, masalah Bakamla, masalah HAM, jadi ini kunjungan kerja biasa saja," kata dia.
"Kunjungan kerja kan sebagai menko saya tidak manggil, tetapi datang ke kantor-kantor kementerian. Hari ini saya ke Kemenkumham, sudah dua kali ini. Terus sudah ke Polri, sudah ke Kejaksaan Agung, sudah ke Kemendagri," pungkas Mahfud.