Pengacara Nurhadi Sebut Pengadilan In Absentia untuk Kliennya Tidak Sesuai Aturan Hukum
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menilai pengadilan in absentia untuk kliennya tidak sesuai hukum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menilai pengadilan in absentia untuk kliennya tidak sesuai hukum.
"Jadi seperti yang sudah dikatakan bahwa untuk perkaranya Pak Nurhadi dan Pak Harun mereka akan diadili secara in absentia. Itu perbuatan yang tidak sesuai menurut hukum. Enggak bisa karena enggak ada kerugian negara. Itu kalau kita mau taat secara hukum," kata Maqdir Ismail di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Dia menyarankan agar KPK sabar dan menunggu hingga Nurhadi tertangkap.
Menurutnya, jika hingga saat ini Nurhadi belum ditemukan maka tak perlu didesak digelar sidang in absentia.
Baca: Kemenkes Nilai Surat Keterangan Bebas Virus Corona Tidak Ada Manfaatnya, Ini Alasannya
Maqdir Ismail menambahkan tidak semua pelanggaran hukum bisa diadili secara in absentia.
"Betul, suap itu ada kategorinya, perbuatan yang bisa diadili secara in absensia dan tidak. Tidak semua perkara bisa diadili in absentia, ini diatur. Makanya yang diatur itu kalau ada kerugian keuangan negaranya," ujarnya.
Baca: Kuasa Hukum sebut Sudah Hilang Kontak dengan Nurhadi
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.
Seluruh tersangka tersebut telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Baca: MAKI: KPK Mampu Tangkap Harun Masiku dan Nurhadi tapi Tak Ada Kemauan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadili Nurhadi cs dan Harun Masiku secara in absentia.
Alasannya, karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.
"Kalau pun kemudian seandainya tidak tertangkap, sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).