Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Keterangan Harun Masiku, KPK Yakin Bisa Buktikan Suap ke Wahyu Setiawan

Sepanjang bukti-bukti yang dikumpulkan telah kuat, KPK akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanpa Keterangan Harun Masiku, KPK Yakin Bisa Buktikan Suap ke Wahyu Setiawan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dapat membuktikan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di persidangan mantan caleg PDIP Saeful Bahri.

KPK meyakini, bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan telah cukup kuat membuktikan adanya suap yang diberikan caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan perantara mantan caleg PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Hingga kini KPK belum juga membekuk dan memeriksa Harun yang menjadi buronan atas kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang bukti-bukti yang dikumpulkan telah kuat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Hal ini dilakukan tanpa perlu menunggu masa penahanan seorang tersangka akan berakhir.

"Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti kami ajukan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca: MAKI: KPK Mampu Tangkap Harun Masiku dan Nurhadi tapi Tak Ada Kemauan

Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Saeful Bahri ke tahap penuntutan atau tahap II.

BERITA REKOMENDASI

Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja menyusun  surat dakwaan terhadap Saiful untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan disidangkan.

Berkas perkara Saeful itu dilimpahkan tanpa memeriksa Harun yang lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Baca: Seloroh Maqdir Ismail Soal Keberadaan Nurhadi yang Berstatus Buronan KPK Itu

Padahal, Harun merupakan orang yang berkepentingan atas suap yang diberikan dengan perantara Saeful kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal ini lantaran suap dengan nilai total sekira Rp900 juta itu diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Ghufron mengatakan, pihaknya akan tetap memburu Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: BREAKING NEWS: Satu Pasien Pengawasan Terkait Virus Corona Meninggal Dunia di RSPI Sulianti Saroso

Namun, tanpa menangkap dan memeriksa Harun, Ghufron meyakini Jaksa KPK dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan Saeful, yakni menjadi perantara suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Apakah harus dibawa ataupun ditangkap dulu pemberinya dalam hal ini terduga HM (Harun Masiku), itu kalau tertangkap kami bawa iya, kalau tidak karena kami sudah jelas perantaranya kan mengatakan uang itu dalam konteks diberikan dalam rangka untuk menetapkan agar si saudara HM sebagai anggota DPR pengganti PAW," kata dia.

"Jadi konteksnya sudah jelas, penerimanya jelas. Konteks konsesual itu uang diberikan dalam rangka apa yang merupakan kewenangan saudara WS (Wahyu Setiawan) itu juga sudah jelas," imbuh Ghufron.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas