Sekjen FUI: Menkominfo Sudah Offside Soal Foto Syur Tara Basro
Ferdinandus Setu sebelumnya menilai foto Tara Basro memenuhi unsur melanggar muatan kesusilaan yang diatur pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
"Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri. Ada manfaatnya juga. Dan saya merasa bahwa kita jangan terlalu cepat mencari yang diametral-diametral," katanya.
Pernyataan Ferdinandus tersebut menurut Johnny hanya untuk pengingat saja. Tidak ada tuduhan bahwa foto tersebut melanggar kesusilaan.
"Tidak ada tuduhan di situ. Tapi dia lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi. Jadi jangan sampai," katanya.
Untuk diketahui, pada Selasa, 3 Maret 2020, Tara Basro seorang aktris Indonesia mengunggah foto-foto dirinya dalam beberapa sosial media miliknya dengan mengkampanyekan body positivity.
Unggahan itu mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan, Tara Basro dinilai merepresentasikan banyak perempuan dalam berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyakarat.
Namun, hal yang berbeda ditunjukkan oleh Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand Setu.
Perwakilan Kominfo tersebut justru menyatakan postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi dan Kominfo menyatakan Tara Basro melakukan pelanggaran UU ITE.
Dalam pemberitaan media, diketahui Kabiro Humas Kominfo menyatakan:
"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya."