DPR Akan Panggil Dubes RI untuk Arab Saudi Guna Beri Informasi Umrah dan Covid-19
Komisi VIII Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
a. KBRI Riyadh :+96659173990 dan +966569094526
b. KJRI Jeddah : +966503609667
Diketahui pada (4/3) pukul 17.43 waktu setempat, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga negara Arab Saudi dan seluruh ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan dan terus dievaluasi otoritas setempat.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan kebijakan sebelumnya, di mana Arab Saudi penghentian sementara masuknya jemaah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi dari umat muslim semua negara serta penghentian sementara kunjungan wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus Covid-19.
Upaya itu ditempuh sebagai langkah membatasi penyebaran dan pencegahan wabah virus corona masuk ke dua kota suci Mekkah dan Madinah.
Sejauh ini di Arab Saudi, ada dua kasus positif virus bernama resmi Covid-19 itu.