Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Kementerian PPPA: Diduga Terkait Pola Asuh dan Lingkungan

Nahar mengatakan masalah pola asuh terlihat dari keadaan keluarga NF yang diketahui tak utuh lagi atau broken home.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Kementerian PPPA: Diduga Terkait Pola Asuh dan Lingkungan
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Lokasi pembunuhan bocah usia 6 tahun oleh siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan kasus remaja berinisial NF (15) membunuh bocah berinisial APA (6) diduga terkait dengan masalah pola asuh dan lingkungan.

Nahar mengatakan masalah pola asuh terlihat dari keadaan keluarga NF yang diketahui tak utuh lagi atau broken home.

NF tinggal bersama orang tua sambung.

Baca: Kemenag Minta Biro Perjalanan Umrah Jadwal Ulang Keberangkatan Jemaah

Baca: Hasil Tes Urine Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Polisi Masih Lakukan Sejumlah Pemeriksaan

"Dari sisi pelaku, diketahui keluarganya nggak utuh, tinggal bersama orang tua sambung. Jadi pertama ini terkait dengan pola asuh," ujar Nahar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (8/3/2020).

Masalah kedua adalah terkait lingkungan.

Menurut Nahar, NF tinggal di lingkungan yang sering ditinggal oleh orang tuanya dan lingkungan yang terlalu padat.

Nahar mengatakan pihaknya belum mendalami secara detail apakah di lingkungan tersebut NF menerima aktivitas perlindungan anak hingga hak anaknya dipenuhi atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Tapi ini sinyal sesungguhnya bahwa peran orang tua menjadi penting, peran lingkungan menjadi penting, peran daerah terkait dengan respon terjadinya kasus seperti ini menjadi penting," jelasnya.

Oleh karenanya, Nahar menyebut kasus ini harus menjadi kewaspadaan bagi semua pihak.

Dan karena pelakunya anak, kasus ini disebutnya harus disikapi secara bijak dan tepat.

"Artinya penegakan hukum jalan tapi juga kan pada prinsipnya mereka semua korban. Kalau untuk anak pelaku (NF), kita menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara untuk korban tentu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Hobi Nonton Chucky dan Slender Man


Siswi SMP berinisial NF (15) dengan santai mengaku tak menyesal telah menghilangkan nyawa temannya APA (6).

Bukan hanya tak menyesal, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat diperiksa tim penyidik NF bahkan berkata ia merasa puas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas