Ombudsman Sebut Ada Unsur ''Obstruction of Justice'' dari Penjualan Masker Sitaan oleh Polisi
Alamsyah Saragih menilai langkah polisi untuk menjual kembali masker hasil sitaan terdapat unsur obstruction of justice
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai langkah polisi untuk menjual kembali masker hasil sitaan terdapat unsur obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.
Hal ini dikarenakan masker sitaan tersebut merupakan alat bukti bagi penegak hukum terhadap pedagang nakal yang sengaja memanfaatkan moment virus corona (Covid-19) untuk melambungkan harga jual masker.
Baca: Ini Tiga Protokol Pemerintah dalam Upaya Menghadapi Penyebaran Virus Corona
Baca: Pemerintah Percayakan Otoritas Singapura soal Penanganan Satu WNI Positif Virus Corona
"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan dari yang memiliki. Karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul. Iya obstruction of justice," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Kata dia, jika hal ini dilakukan, kepercayaan publik terhadap polisi sebagai penegak hukum justru akan menurun.
Padahal kepercayaan publik amat dibutuhkan, khususnya dalam menghadapi penyebaran virus corona.
"Maksudnya mau melakukan penindakan tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Nah ini penting sekali," tegas Alamsyah.
Sebelumnya, diketahui polisi melakukan sejumlah giat penindakan dengan menggerebek sejumlah lokasi yang disinyalir menimbun masker.
Berdasarkan temuan tersebut banyak masker dan perlengkapan hand sanitizer disita dan dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.
Belakangan, hasil sitaan tersebut berencana untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga miring.
Langkah ini pun menjadi kontroversi, mengingat proses hukum terhadap para penimbun masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.