Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Sebut Ada Unsur ''Obstruction of Justice'' dari Penjualan Masker Sitaan oleh Polisi

Alamsyah Saragih menilai langkah polisi untuk menjual kembali masker hasil sitaan terdapat unsur obstruction of justice

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Ombudsman Sebut Ada Unsur ''Obstruction of Justice'' dari Penjualan Masker Sitaan oleh Polisi
Ilham Rian Pratama
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat dijumpai awak media usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai langkah polisi untuk menjual kembali masker hasil sitaan terdapat unsur obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

Hal ini dikarenakan masker sitaan tersebut merupakan alat bukti bagi penegak hukum terhadap pedagang nakal yang sengaja memanfaatkan moment virus corona (Covid-19) untuk melambungkan harga jual masker.

Baca: Ini Tiga Protokol Pemerintah dalam Upaya Menghadapi Penyebaran Virus Corona

Baca: Pemerintah Percayakan Otoritas Singapura soal Penanganan Satu WNI Positif Virus Corona

"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan dari yang memiliki. Karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul. Iya obstruction of justice," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Kata dia, jika hal ini dilakukan, kepercayaan publik terhadap polisi sebagai penegak hukum justru akan menurun.

Padahal kepercayaan publik amat dibutuhkan, khususnya dalam menghadapi penyebaran virus corona.

"Maksudnya mau melakukan penindakan tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Nah ini penting sekali," tegas Alamsyah.

Sebelumnya, diketahui polisi melakukan sejumlah giat penindakan dengan menggerebek sejumlah lokasi yang disinyalir menimbun masker.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan temuan tersebut banyak masker dan perlengkapan hand sanitizer disita dan dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.

Belakangan, hasil sitaan tersebut berencana untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga miring.

Langkah ini pun menjadi kontroversi, mengingat proses hukum terhadap para penimbun masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas