Alasan Pemerintah Tambah Hari Libur di Tahun 2020, Tidak Terkait Corona
Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan hari libur dan cuti nasional ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah bahwa penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 berkaitan dengan perkembangan virus corona ( Covid-19).
Menurut Muhadjir Effendy, sebelum wabah virus corona merebak, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menambah hari libur dan cuti bersama.
"Enggak, enggak ada hubungannya (dengan corona)," kata Muhadjir usai rapat bersama para menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
"Jadi sebelum masalah ini (virus corona) muncul, sudah ada arahan dari Bapak Presiden," lanjut dia.
Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan hari libur dan cuti nasional ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 di Tambah Pemerintah, Semula 20 Hari Menjadi 24 Hari
Sebab, belakangan, terjadi penurunan tren ekonomi secara global.
"Kan memang ada kecenderungan tren ekonomi global kan menurun," ujar dia.
Menambahkan pernyataan Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal Indonesia melalui penambahan hari libur dan cuti bersama.
Hal ini, kata dia, dapat menguatkan persatuan masyarakat.
"Untuk meningkatkan perekonomian nasional kita agar lebih mengenali Indonesia, itu tujuan utamanya," kata Ida.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu, pertama dan kedua, tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
Ketiga, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru hijriah. Keempat, tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.