Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Pakar Teknologi Digital Ajukan Praperadilan
Pakar Teknologi Digital, Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan aparat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Teknologi Digital, Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus judi online.
Upaya permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami mengajukan praperadilan. Mulai dari surat penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak lazim, sampai bukti permulaan yang lemah," kata Rahmat Saputra, salah satu penasihat hukum Acong, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Tim penasihat hukum menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan tim penasihat hukum Founder dan mantan CEO Indowebster itu yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak cukup bukti.
Baca: Takut Virus Corona, Uya Kuya Batal ke Jepang dan Rela Rugi Rp 100 Juta, Dari Pada Kenapa-kenapa
Baca: Pablo Benua Beri Klarifikasi Setelah Heboh Foto Berada di Cafe Tersebar, Beralasan Kondisi Orang Tua
Sejak tanggal 2 Januari 2020 lalu, Acong ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Acong diproses hukum atas penyertaan (Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP) untuk dugaan perjudian Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Perbuatan itu dituduhkan pada tanggal 2 Januari 2020 dan bertempat di kediaman Acong di daerah Mampang Prapatan.
"Bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah dillakukan. Bahkan pada hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop. Bagaimana mungkin ia dituduh judi online?" kata Rahmat.
Tim penasihat hukum mempercayai Acong tidak terlibat dan tidak pernah bermain judi online. Acong saat ini sudah ditahan selama lebih dari dua bulan. Kalau memang sudah cukup bukti, harusnya penyidik sudah mengajukan berkas ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Ditengah ketidakpastian hukum, tim penasihat hukum mengajukan permohonan praperadilan. Banyak syarat administrasi yang tidak terpenuhi dalam proses penindakan Acong. Salah satunya adalah tidak adanya tanda tangan Direktur di surat perintah penangkapan.
"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tambah Rahmat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.