Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman RI Beri Tanggapan: Harus Hati-hati, Bisa Bahaya

Ombudsman RI memperingatkan, Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan masker.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman RI Beri Tanggapan: Harus Hati-hati, Bisa Bahaya
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih saat berada di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/2/2019). Ombudsman RI mengingatkan Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan masker. 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona COVID-19, masyarakat terus melakukan upaya antisipasi.

Salah satunya adalah dengan mengenakan masker.

Namun, hal ini malah menyebabkan penimbunan sekaligus langka dan semakin mahalnya masker di pasaran.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian menjual masker hasil sitaan.

Dikutip dari laman Kompas.com, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker.

Polisi pun menjual masker dengan harga normal.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, tindakan ini merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Berita Rekomendasi

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.

Ombudsman RI memperingatkan, Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari penimbun.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas