Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman RI Beri Tanggapan: Harus Hati-hati, Bisa Bahaya
Ombudsman RI memperingatkan, Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan masker.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona COVID-19, masyarakat terus melakukan upaya antisipasi.
Salah satunya adalah dengan mengenakan masker.
Namun, hal ini malah menyebabkan penimbunan sekaligus langka dan semakin mahalnya masker di pasaran.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian menjual masker hasil sitaan.
Dikutip dari laman Kompas.com, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker.
Polisi pun menjual masker dengan harga normal.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, tindakan ini merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.
Ombudsman RI memperingatkan, Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari penimbun.