Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile

Pemilik BPJS, jika ada kelebihan pembayaran Anda dapat melakukan refund, simak cara berikut dan cara daftar BPJS secara online melalui JKN mobile.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile
Tribunnews/JEPRIMA
Warga usai berkonsultasi dengan pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima-BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Jaminan kesehatan yang diberikan melalui BJS ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Peserta BPJS adalah semua orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Iuran BPJS ini harus dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima layanan dan fasilitas dari BPJS sebagai berikut:

1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Mengenai perhitungan, semua pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan aturan menggunakan sistem kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base Group's). 

Cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile tak perlu lagi ke kantor BPJS, anda bisa daftar secara mandiri di rumah.

Bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan.

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, apabila dari BPJS kesehatan individu, maka kelebihan pembayarannya akan dikembalikan.

Kemudian segala biaya yang timbul dari pembayaran iuran tersebut jadi beban peserta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas