Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile

Pemilik BPJS, jika ada kelebihan pembayaran Anda dapat melakukan refund, simak cara berikut dan cara daftar BPJS secara online melalui JKN mobile.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile
Tribunnews/JEPRIMA
Warga usai berkonsultasi dengan pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima-BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile 

Kelebihan pembayaran dapat diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:

  • Pertama peserta/penganggung jawab Badan Usaha akan menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
  • Kemudian peseta diminta untuk melengkapi, berkas-berkas berikut:

- Bukti pembayaran

- Bagi peserta mandiri : Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP

- Bagi Badan Usaha : Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan.

  • Lalu petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
  • Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.

Lalu bagi Anda yang belum memiliki BPJS, sebaiknya Anda mendaftar, cara mendaftarnya juga tidak sulit.

Baca: KSPI: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Naikkan Iuran BPJS

Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif Iuran Hingga Pemerintah Tak boleh Membantah Putusan Ini

Anda bisa mendaftarkan BPJS secara mandiri melalui online, yaitu melalui JKN.

Mobile JKN ini diluncurkan agar mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan JKN-KIS tanpa perlu datang ke kantor cabang atau pusat BPJS.

BERITA TERKAIT

Masyarakat hanya perlu mengakses JKN Mobile melalui ponsel saja, yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Hal ini dianggap akan mempermudah masyarakat karena lebih efisien dan praktis.

Aplikasi JKN Mobile ini dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan Apple Store.

Bagi anda yang belum memiliki kartu JKN KIS dapat melakukan pendaftaran melalui JKN Mobile.

Dikutip dari Akun YouTube BPJS Kesehatan, berikut adalah cara daftar JKN KIS melalui JKN Mobile:

1. Buka aplikasi Apple Store atau Play Store, kemudian cari dan download aplikasi mobile JKN dengan logo seperti dibawah ini.

JKN Mobile
JKN Mobile

2. Setelah diunduh tampilan pada aplikasi Mobile JKN akan tampak seperti gambar dibawah ini.

Tampilan JKn Mobile
Tampilan JKN Mobile 
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas