Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Negara Harus Kucurkan Dana Lebih untuk Tambal Defisit

Buntut panjang batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terpaksa tambah kucuran dana untuk tambal defisit.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Negara Harus Kucurkan Dana Lebih untuk Tambal Defisit
Twitter.com/@tey_saja-mediavector.blogspot.com
Iuran BPJS batal naik ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut panjang batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terpaksa tambah kucuran dana untuk tambal defisit.

Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung resmi mengetuk palu yang mengesahkan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

 POPULER Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat

 Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Naik Sampai 2 Kali Lipat

Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun untuk menalangi kenaikan tarif iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kucuran dana yang telah disalurkan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan Lemas Lihat Tagihan Rumah Sakit Capai 37,5 Juta, Bersyukur saat Perhatikan Nota Jadi Rp 0
Peserta BPJS Kesehatan Lemas Lihat Tagihan Rumah Sakit Capai 37,5 Juta, Bersyukur saat Perhatikan Nota Jadi Rp 0 (TribunMataram Kolase/ Twitter)
Berita Rekomendasi

Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," jelas dia,

Sebagai catatan sebelumnya, per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas