Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Tagihan Pembayaran BPJS, Bisa Lewat Mobile JKN dan Akses bpjs-kesehatan.go.id

Ada cara mudah untuk mengecek tagihan BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS, bpjs-kesehatan.go.id dan aplikasi mobile JKN.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Tagihan Pembayaran BPJS, Bisa Lewat Mobile JKN dan Akses bpjs-kesehatan.go.id
(TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA)
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan di Pontianak, beberapa waktu lalu. 

1. Buka laman https://www.bpjs-online.com/cek-tagihan-bpjs/

Cara cek pembayaran iuran BPJS melalui website BPJS, bpjs-kesehatan.go.id.
Cara cek pembayaran iuran BPJS melalui website BPJS, bpjs-kesehatan.go.id. ((Tangkapan layar laman bpjs-kesehatan.go.id))

2. Isi form pengecekan

Anda akan diminta memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode verifikasi. 

3. Klik OK, maka tagihan akan muncul

Kemudian, mengenai Panduan Layanan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui tautan berikut ini

LINK >>> 

Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

    a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).

    Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:

    - BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

    - Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

   - Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas