Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Laman bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway
Berikut cara mengecek jumlah tagihan pada kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa melalu laman resmi bpjs-kesehatan.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek jumlah tagihan pada kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Banyaknya minat masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan karena menggunakan tarif yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.
Saat resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka setiap bulannya diwajibkan untuk membayarkan iuran/tagihan BPJS Kesehatan.
Untuk jumlah tagihan yang dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan pelayanan yang digunakan.
Baca: Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya
Baca: BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile
Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan kemudahan dalam penggunaan seluruh layanan, salah satunya pengecekan tagihan terkait BPJS Kesehatan.
Dilansir dari online-pajak.com, berikut cara mudah cek tagihan BPJS Kesehatan:
1. Website Resmi BPJS Kesehatan
Salah satu cara paling mudah untuk cek tagihan BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan website resmi BPJS, yaitu bpjs-kesehatan.go.id.
Berikut tahapan untuk melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan:
- Masuk ke laman resmi bpjs-kesehatan.go.id
- Selanjutnya, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
- Anda akan diminta untuk mengisi 2 kolom, yakni kolom untuk Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemilik kartu BPJS tesebut.
- Selanjutnya, perlu mengetik Anda Validasi yang tertera dan klik “Cek”.
- Maka, rincian pembayaran akan muncul di layar perangkat elektronik yang digunakan.
Rincian tersebut meliputi pembayaran yang telah dilunasi dan tagihan yang belum dilunasi.
2. ATM
Cara yang satu ini juga tidak kalah mudah dengan cara sebelumnya.
Anda hanya perlu datang ke ATM bank yang bekerjasama dengan BPJS, seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Berikut ini tata cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan:
- Masukan kartu ATM Anda dan PIN ATM Anda.
- Pilih “Transaksi Lain”.
- Pilih “Pembayaran”.
- Pilih “Lainnya”.
- Pilih “BPJS” dan pilih “BPJS Kesehatan”.
- Selanjutnya, masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan yang kamu terima ketika melakukan registrasi akun.
- Atau, Anda juga bisa masukan nomor peserta BPJS Kesehatan dengan masukan 88888(11 angka terakhir nomor peserta BPJS Kesehatan Anda).
- Pilih “Benar”.
- Selanjutnya, akan tertera konfirmasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan di layar ATM.
- Jika Anda rasa tagihan yang ada pada tampilan layar ATM sudah benar, pilih “Ya”.
3. Aplikasi
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan memiliki aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk memantau status, tagihan, dan kebutuhan lainnya perihal BPJS Kesehatan.
Bagi pengguna Android, bisa mengunggahnya secara gratis di Google Play Store.
Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi resmi BPJS:
- Install aplikasi “Mobile JKN” di Google Play Store di ponsel.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login.
- Pada halaman selanjutnya, pilih Tagihan.
- Untuk melihat rincian tagihan, pilih Premi.
- Maka, akan terlihat tagihan BPJS Kesehatan Anda.
4. SMS
Jika perangkat elektronik yang digunakan tidak dapat terhubung dengan jaringan internet, pemerintah sudah memberikan pilihan kemudahan lainnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan metode SMS.
Layanan ini disebut juga SMS Gateway.
Anda bisa langsung menghubungi jaringan seluler di nomor 087775500400.
Terdapat berbagai informasi tentang layanan-layanan BPJS Kesehatan yang bisa akses melalui nomor di atas.
Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, bisa menggunakan salah satu data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai/Karyawan yang Anda punya.
Contoh: Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan (Tagihan 0000129834756) kirim ke 087775500400.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)