KPK Cecar Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Soal Mobil Innova Pemberian Wawan
Deddy yang merupakan Kalapas Sukamiskin periode 2013-2018 juga menyandang status tersangka kasus ini
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Deddy Handoko, Selasa (10/3/2020).
Deddy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin yang menjerat terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca: Terkuak, Mantan Kalapas Sukamiskin Pernah Terima Innova Reborn G Luxury dari Tersangka Wawan.
Deddy yang merupakan Kalapas Sukamiskin periode 2013-2018 juga menyandang status tersangka kasus ini.
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik mencecar Deddy mengenai mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury yang diduga diberikan Wawan.
Mobil mewah itu diduga diberikan kepada Deddy agar Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mendapat kemudahan mendapat izin untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil dari tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada Tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Deddy terlihat keluar ruang pemeriksaan KPK pukul 15.50 WIB. Namun, Deddy irit bicara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Termasuk saat disinggung mengenai mobil Innova yang diduga diterimanya dari Wawan.
"Tanya penyidik saja. Enggak ada (keterangan), sudah ya, enggak ada, oke ya," kata Deddy usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin pada Rabu (16/10/2019).
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.