KPK Cecar Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Soal Mobil Innova Pemberian Wawan
Deddy yang merupakan Kalapas Sukamiskin periode 2013-2018 juga menyandang status tersangka kasus ini
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.
Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Baca: Selain Jennifer Dunn dan Catherine Wilson, Wawan Disebut Beri Mobil untuk Agen Artis Pevita Pearce
Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin.
Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.