Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Kesehatan

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter dari Palang Merah Indonesia memeriksa tensi warga pada pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Tua Penagi, Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/2/2020). Pelayanan kesehatan tersebut sebagai bentuk kepedulian bagi warga yang berada sekitar satu kilometer dari tempat diobservasinya 238 WNI pascaevakuasi dari Wuhan, Hubei, China yang memasuki hari kelima dalam keadaan sehat dan baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, meminta pemerintah agar mengalokasikan anggaran lebih besar untuk kesehatan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan, setidaknya 5 persen dari belanja negara.

"Seyogyanya negara bertindak lebih bijak dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi 5% dari APBN diprioritaskan mendapat porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat," kata Abdullah, Selasa (10/3/2020).

Baca: Menteri Kebudayaan dan Lima Anggota Parlemen Prancis Posfitif Virus Corona

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah mempertimbangkan taraf hidup masyarakat Indonesia sebelum memutuskan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu alasan MA membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS.

"Artinya tidak mempertimbangkan dahulu kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat," kata dia.

Baca: Sudah Pulangkan Satu, RSPI Sulianti Saroso Tinggal Rawat Sembilan Pasien

Dia menilai kenaikan iuran dilakukan saat ini, di mana kemampuan masyarakat tidak meningkat justru akan menjadi beban.

BERITA TERKAIT

"Di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat justru beban kehidupan meningkat bahkan tanpa diimbangi perbaikan kualitas pelayanan dan kualitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas