MA Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Kesehatan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, meminta pemerintah agar mengalokasikan anggaran lebih besar untuk kesehatan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan, setidaknya 5 persen dari belanja negara.
"Seyogyanya negara bertindak lebih bijak dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi 5% dari APBN diprioritaskan mendapat porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat," kata Abdullah, Selasa (10/3/2020).
Baca: Menteri Kebudayaan dan Lima Anggota Parlemen Prancis Posfitif Virus Corona
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah mempertimbangkan taraf hidup masyarakat Indonesia sebelum memutuskan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan.
Hal itu menjadi salah satu alasan MA membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS.
"Artinya tidak mempertimbangkan dahulu kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat," kata dia.
Baca: Sudah Pulangkan Satu, RSPI Sulianti Saroso Tinggal Rawat Sembilan Pasien
Dia menilai kenaikan iuran dilakukan saat ini, di mana kemampuan masyarakat tidak meningkat justru akan menjadi beban.
"Di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat justru beban kehidupan meningkat bahkan tanpa diimbangi perbaikan kualitas pelayanan dan kualitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.