Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Kesehatan

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter dari Palang Merah Indonesia memeriksa tensi warga pada pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Tua Penagi, Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/2/2020). Pelayanan kesehatan tersebut sebagai bentuk kepedulian bagi warga yang berada sekitar satu kilometer dari tempat diobservasinya 238 WNI pascaevakuasi dari Wuhan, Hubei, China yang memasuki hari kelima dalam keadaan sehat dan baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

BERITA TERKAIT

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas