Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! Libur Nasional 2020 Bertambah Menjadi 24 Hari, Muhadjir Effendy : Untuk Meningkatkan Ekonomi

Pemerintah telah menetapkan libur nasional 2020 bertambah menjadi 24 hari dari yang sebelumnya 20 hari.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sah! Libur Nasional 2020 Bertambah Menjadi 24 Hari, Muhadjir Effendy : Untuk Meningkatkan Ekonomi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri (RTM), Senin (9/3/2020).

Dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah keputusan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari..

Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pemerintah membuat keputusan tersebut.

Menurutnya dengan penambahan cuti bersama dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, agar terbangun komunikasi yang kuat antar masyarakat sehingga bisa menciptakan persatuan Indonesia.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas soal revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pariwisata Wishnutama, Menteri Agama Fachrul Razi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Tribunnews/Jeprima
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas soal revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pariwisata Wishnutama, Menteri Agama Fachrul Razi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

"Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional."

"Juga akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, saling kenal saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris kesatuan Indonesia NKRI, maka hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Senin (9/3/2020).

Baca: Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 Hasil Revisi Tiga Kementerian

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengungkapkan jika penambahan cuti bersama bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu terlihat pada tahun 2018 dimana jumlah libur nasional tahun 2018 lebih banyak dari 2019 dan pertumbuhan ekonomi meningkat. 

"Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama satu hari," jelas Ida.

Dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (9/3/2020) memperlihatkan beberapa hari yang menjadi libur nasional dan cuti bersama.

Kemnaker berharap dengan penambahan cuti bersama ini dapat meningkatkan pergerakan ekonomi pariwisata Indonesia. 

Berikut caption yang dituliskan Kemnaker :

Yuk.. Catat tanggalnya! Rencanakan libur dan cutimu sebaik mungkin ya Rekanaker.

Penambahan cuti bersama diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional yang salah satunya dari pergerakan wisatawan nusantara.

Ayo kunjungi destinasi wisata di Indonesia! Salam produktif!

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Baca: Menparekraf: Penambahan Cuti Bersama Beri Dampak Positif untuk Pariwisata

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.

Dalam rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas