Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak, Mantan Kalapas Sukamiskin Pernah Terima Innova Reborn G Luxury dari Tersangka Wawan.

Deddy akan didalami keterlibatannya dalam kapasitasnya sebagai Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terkuak, Mantan Kalapas Sukamiskin Pernah Terima Innova Reborn G Luxury dari Tersangka Wawan.
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.

Deddy akan didalami keterlibatannya dalam kapasitasnya sebagai Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Deddy diduga pernah menerima gratifikasi mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury oleh Wawan. Pemberian dilakukan Wawan untuk mempermudah perizinan keluar dari Lapas Sukamiskin.

Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. 

Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.

KPK menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin. 

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp75 juta dari Wawan.


Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas