Tim Advokasi UU KPK Desak MK Hadirkan Presiden Jokowi
Sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi UU KPK mendesak pihak Mahkamah Konstitusi menghadirkan Presiden Joko Widodo di sidang uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Demi keadilan, MK perlu memanggil Presiden dalam sidang-sidang berikutnya,” kata Kurnia Ramadhana, salah satu anggota kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, selaku pemohon uji formil revisi UU KPK, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Pada saat ini, kata dia, sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli.
Namun, sampai saat ini, sidang yang memegang peranan maha penting, karena bersifat terbuka belum mampu mengungkap kesimpangsiuran proses revisi UU KPK.
“Sayangnya, Presiden tidak hadir pada saat pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi. Selain itu, wakil pemerintah saat itu gagal untuk menjawab berbagai persoalan penting yang ditanyakan pihak-pihak,” kata dia.
Baca: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Minta MK Tunda Keberlakuan Revisi UU KPK
Baca: KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Villa Milik Nurhadi
Baca: Tanpa Keterangan Harun Masiku, KPK Yakin Bisa Buktikan Suap ke Wahyu Setiawan
Untuk itu, dia menilai, perlu upaya meminta keterangan Presiden dihadapan persidangan.
Nantinya terkait pembacaan putusan, dia mengharapkan agar majelis hakim konstitusi dapat secara bijak memberikan tolok ukur pembentukan undang-undang yang konstitusional, supaya kecacatan prosedur yang melahirkan kecacatan substansi, sebagaimana terjadi di Revisi UU KPK, tidak terulang lagi.
“Pertimbangan MK dalam perkara a quo tidak hanya akan menyelematkan kelembagaan KPK saja, melainkan juga putusan perkara ini akan menjadi landmark decision untuk menjamin ketaatan Presiden dan DPR terhadap mekanisme pembentukan undang-undang,” tuturnya.
Dia menambahkan upaya memutuskan perkara uji formil dan materil revisi UU KPK secara adil diperlukan supaya tidak menimbulkan preseden buruk pada prosedur penyusunan aturan lainnya, seperti omnibus law RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibukota Negara.
“Oleh sebab itu, standar konstitusional pembentukan undang-undang harus ditegaskan dengan lantang oleh MK agar setiap pembentukan undang-undang tidak dilakukan secara serampangan, menyalahi nilai-nilai konstitusi, bahkan mencederai hak-hak konstitusional warga negara,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis Hakim Konstitusi belum memutuskan menghadirkan Presiden Joko Widodo ke sidang uji materi dan uji formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK masih mempertimbangkan untuk meminta keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu di persidangan.
"Apakah usulan itu urgen atau tidak untuk ditindaklanjuti. Majelis Hakim tentu punya pertimbangan untuk itu," kata Fajar, saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.