Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi UU KPK Desak MK Hadirkan Presiden Jokowi

Sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Advokasi UU KPK Desak MK Hadirkan Presiden Jokowi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ilustrasi Sidang MK 

Menurut dia, menghadirkan orang nomor 1 di Indonesia itu ke persidangan merupakan kewenangan majelis hakim konstitusi.

"Saya belum tahu persis. Itu kewenangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya, Kurnia Ramadhana, salah satu kuasa pemohon uji UU KPK perkara 79/PUU-XVII/2019 meminta agar Jokowi dihadirkan ke persidangan.

Menurut dia, perwakilan pemerintah yang dihadirkan ke persidangan tidak menjelaskan secara detail soal alasan penerbitan UU KPK hasil revisi. Untuk itu, dia menilai penting menghadirkan Presiden.

Mendengarkan keterangan dari Kurnia Ramadhana, Anwar Usman, Ketua MK mengaku akan membahas soal pemanggilan Jokowi itu ke rapat permusyawaratan hakim.

Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masih menunggu hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan permintaan pemohon yang meminta kehadiran Jokowi dalam sidang uji formil dan materil UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Menurutnya, nantinya surat tersebut akan diserahkan ke Jokowi melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM serta timnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas