TKA Dinilai Bisa Berdampak Positif Jika Ada Peraturan Masa Kerja
Chandra Purna Irawan, mengatakan bahwa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) membawa pengaruh positif bagi tenaga kerja di Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan, mengatakan bahwa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) membawa pengaruh positif bagi tenaga kerja di Indonesia.
Menurutnya, pengaruh positif itu berupa peningkatan kualitas dan kemampuan para pekerja. Akan tetapi, terkait hal ini, ia meminta agar pemerintah membatasi masa kerja TKA di tanah air.
"Jangan sampai TKA hidup di Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama," kata Chandra, saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Untuk itu, dia menilai, perlu aturan masa waktu TKA walaupun mereka berstatus sebagai konsultan-konsultan ahli di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca: Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Patuhi Keputusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Baca: Sandiaga Uno Ajak Kembangkan Virus Entrepenership Dorong Ekonomi Indonesia Tetap Bergeliat
"Hal ini penting untuk dituangkan dalam norma. Sebab aturan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila dituangkan dalam norma atau pasal di dalam RUU Omnibus Law," ujarnya.
TKA bukan berarti tidak boleh bekerja di Indonesia. Namun, Chandra berpendapat, jika TKA semakin lama tinggal di Indonesia, itu bisa menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dianggap tidak memiliki kemampuan ahli yang sama dengan TKA tersebut. Dengan kata lain, program alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan dapat dianggap gagal.
"Dengan ditentukan batas waktu maksimal, maka harapannya posisi TKA tersebut digantikan SDM dalam negeri yang telah mendapatkan ilmu alih teknologi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.