Update CPNS: Hari Terakhir SKD Kemenag di Sulawesi Selatan, Peserta yang Lolos Bersiap Lanjut SKB
Selasa, 10 Maret 2020, merupakan hari terkahir jadwal tes SKD CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, peserta yang lolos PG bersiap lanjut SKB.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Untuk formasi umum terdata 44,15 persen peserta lulus passing grade dari SKD CPNS 2019.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Sementara untuk lolos dari tahap SKB, berikut Tribunnews rangkum tips mudahnya.