Jokowi Minta Kementerian, Lembaga, Serta Pemda Bereskan Persoalan Lahan Sengketa
Jokowi meminta agar seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah (Pemda) menjaga aset-asetnya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan oleh rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ini tolong betul-betul ada inventarisasi, ada verifikasi ulang," jelasnya.
Terkait sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, berdasarkan laporan yang diterima Presiden, terdapat 591 hektare tanah eks Bandara Polonia.
Dari luas tersebut, 302 hektare yang telah dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU, sedangkan tanah seluas 260 hektare belum memiliki sertifikat.
Di atas tanah seluas 260 hektare yang belum bersertifikat terdapat 5.036 kepala keluarga (KK) atau 27 ribu warga, termasuk keluarga atau ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 hektare yang telah memiliki putusan hukum dari Mahkamah Agung.
Karena itu, Kepala Negara meminta agar dicarikan penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan berbagai opsi.
"Semua opsi penyelesaian harus dibicarakan dengan baik dan hal ini perlu segera diputuskan karena bukan saja menyangkut aset-aset TNI AU, tapi juga menyangkut 27 ribu warga yang saat ini menempati 260 hektare eks lahan Bandara Polonia," katanya.