Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa kasus yang menjerat Wawan:

1. Perkara Suap Sengketa Pilkada Banten di MK

Wawan pertama kali terjerat korupsi dalam kasus ini. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Oktober 2013 silam. Ia ditangkap sehari setelah KPK menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

KPK mendapati adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Wawan ke Akil untuk mengatur hasil sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang tersebut berasal dari perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama. Dalam kasus ini, Wawan telah divonis selama 7 tahun penjara.

2. Korupsi Proyek Alat Kesehatan di Tangsel dan Banten

Setelah terjerat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.

Wawan melalui perusahaannya yakni PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lain, diduga mendapatkan 1.105 kontrak proyek selama kurun 2006-2013. Total nilai kontrak yang diterima perusahaan Wawan mencapai Rp6 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas