KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
3. Perkara Pencucian Uang
Di KPK, Wawan juga terjerat perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan tersangka pada Januari 2014. Butuh waktu hingga lebih dari 5 tahun untuk merampungkannya. Berkas penyidikan baru diselesaikan KPK pada 8 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, KPK menduga Wawan telah melakukan pencucian uang senilai Rp500 miliar. Rp500 miliar itu diduga dari hasil korupsi proyek alkes.
4. Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Ini merupakan status tersangka terbaru yang disandang Wawan. Penetapan tersangka itu lantaran selama menjalani masa pidana, Wawan diduga menyuap Wahid Husen dan Deddy Handoko yang kala itu menjabat Kalapas Sukamiskin.
Wawan diduga menyuap Wahid senilai Rp75 juta. Sementara Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Diduga pemberian-pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid.