Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

3. Perkara Pencucian Uang

Di KPK, Wawan juga terjerat perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan tersangka pada Januari 2014. Butuh waktu hingga lebih dari 5 tahun untuk merampungkannya. Berkas penyidikan baru diselesaikan KPK pada 8 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, KPK menduga Wawan telah melakukan pencucian uang senilai Rp500 miliar. Rp500 miliar itu diduga dari hasil korupsi proyek alkes.

4. Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Ini merupakan status tersangka terbaru yang disandang Wawan. Penetapan tersangka itu lantaran selama menjalani masa pidana, Wawan diduga menyuap Wahid Husen dan Deddy Handoko yang kala itu menjabat Kalapas Sukamiskin.

Wawan diduga menyuap Wahid senilai Rp75 juta. Sementara Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Diduga pemberian-pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas