Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Taruna Taruni Akpol 2020 di penerimaan.polri.go.id Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

rekrutmen Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Petama Porli dengan pangkat IPDA dimulai

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendaftaran Taruna Taruni Akpol 2020 di penerimaan.polri.go.id Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Warta Kota/henry lopulalan
PRASPA TNI-POLRI- Presiden Joko Widodo saat melaksanakan prosesi penyematan pangka ke pada empat orang Lulusan terbaik saat upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri 2018 di halaman Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Presiden Joko Widodo melantik 724 perwira yang terdiri atas 225 dari Akmil, 102 dari AAL, 119 AAU dan 278 dari Akpol. -Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Pendaftaran Taruna Akpol 2020 diumumkan melalui surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020.

Dalam pengumuman tersebut rekrutmen Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Petama Porli dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentuk Taruna/i Akpol.

Pendaftaran Online di laman penerimaan.polri.go.id dijadwalkan mulai Sabtu (7/3/2020) sampai dengan Senin (23/3/2020) mendatang.

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id
Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id (Tangkap Layar https://penerimaan.polri.go.id/)

Pendidikan Taruna/i bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah dengan lama pendidikan empat tahun.

Baca: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Bintara Polri 2020, Akses di Laman penerimaan.polri.go.id

Baca: Berminat Daftar Tamtama 2020? Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id

Pendidikan akan dimulai pada 5 Agustus 2020 dengan jumlah peserta didik 250 orang rincian 220 pria dan 30 wanita.

Pendftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai Panitia Daerah (Panda).

Sementara seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Berita Rekomendasi

Persyaratan Pendaftaran Taruna/i Akpol 2020

Berikut persyaratan pendaftaran Taruna/i Akpol 2020 yang Tribunnews kutip dari surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020, Rabu (11/3/2020):

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).

- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Baca: Pendaftaran Taruna dan Taruni AAU (Akademi Angkatan Udara) Telah Dibuka, Berikut Syarat & Alurnya

Baca: 7 Tahapan yang Harus Diikuti Peserta UTBK 2020, Pendaftaran Dibuka Mulai 30 Maret Mendatang

2. Persyaratan Khusus

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

1) Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):

- Tahun 2016 - 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00.

- Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

2) Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:

- Tahun 2016 - 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00.

- Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00.

- Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

3) Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.

4) Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

5) Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol TA 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.

6) Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol TA 2020.

c. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

d. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

e. Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, 165 cm bagi pria dan 163 cm bagi wanita.

f. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

g. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

h. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

i. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

j. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

k. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

l. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

m. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

n. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

o. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 2 huruf k dan l.

p. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.

q. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

r. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.

s. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

t. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

u. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.

v. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

w. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

Untuk lebih lengkap bisa download surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020 >>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas