Peneliti Senior The Habibie Center: Omnibus Law Lindungi Tenaga Lokal, Batasi TKA Masuk Indonesia
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja melindungi pekerja lokal. Hal ini terlihat dari kebijakan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior di Center for Information and Development Studies (CIDES) dan The Habibie Center, Umar Juoro, mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal.
"Adanya perkembangan ekonomi yang baik maka kesempatan kerja bagi semua penduduk akan semakin luas," ujar Umar, saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja melindungi pekerja lokal. Hal ini terlihat dari kebijakan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca: Kepala Forensik RS Polri Angkat Bicara Soal ABG Bunuh Bocah, Kemungkinan NF Tak Merasa Bersalah
Umar menjelaskan bahwa terdapat aturan yang membahas soal TKA. Hanya TKA yang berketrampilan dan mempunyai kualifikasi tinggi yang dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan.
Baca: Marko Simic TIdak Cedera Serius dan Siap Main Saat Lawan Bhayangkara FC kata Sergio Farias
"TKA tidak berketerampilan atau berketerampilan rendah tetap tidak boleh bekerja di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Umar menambahkan bahwa upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melakukan pelanggaran aturan dapat menjamin pekerja lokal.
"Penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketrampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran tersebut," tambahnya.