Tiga Pemilik Villa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kawin Kontak di Puncak Bogor
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga pemilik villa di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga pemilik villa di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya praktik kawin kontrak di villa-villa tersebut.
Ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah diungkap Bareskrim Polri beberapa bulan lalu.
"Kami sudah memanggil empat pemilik villa di Cisarua, Bogor. Satu orang tidak hadir," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (11/3/2020) malam.
Baca: Polri Gandeng Pemda Bogor Gelar Sosialisasi Agar Hotel dan Villa Tak Jadi Lokasi Kawin Kontrak
Para pemilik villa yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah pemilik Villa A, pemilik Villa B, pemilik Villa T, dan pemilik Villa K.
Dari keempatnya, hanya pemilik Villa K yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pada pemilik Villa A, pemilik Villa B, pemilik Villa T, mereka mengaku tidak mengetahui adanya praktik kawin kontrak yang terjadi di villa mereka selama ini.
"Mereka tidak tahu (adanya praktik kawin kontrak di villa mereka). Kami memberi imbauan, menekankan kepada mereka (pemilik villa) agar kedepannya mengawasi para tamu-tamu di villa mereka," tegas jenderal bintang satu itu.
Baca: Deretan Fakta Kawin Kontrak di Puncak: Gunakan Ijab Qabul, Media Luar Telah Ungkap 8 Tahun yang Lalu
Sementara untuk pemilik villa K, diungkap Fredy Sambo bakal dilakukan pemanggilan ulang.
Pihaknya berharap yang bersangkutan koperatif dengan penyidik.
Terakhir Fredy Sambo menuturkan Bareskrim bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dan pemda setempa akan menggelar operasi di sejumlah villa dan hotel di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat untuk mencegah kembali terjadinya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak.
"Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang," imbuhnya.
Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube
Untuk diketahui Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.