Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pemilik Villa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kawin Kontak di Puncak Bogor

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga pemilik villa di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Pemilik Villa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kawin Kontak di Puncak Bogor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen pol Ferdi Sambo (kiri) menginterogasi korban saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lima tersangka ditangkap.

Peran mereka yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Polri Gandeng Pemda Bogor Gelar Sosialisasi Agar Hotel dan Villa Tak Jadi Lokasi Kawin Kontrak

Polri bersama dengan Pemda Bogor bakal melakukan sosialisasi ke sejumlah hotel dan villa di kawasan Puncak, Bogor agar tidak menjadi lokasi kawin kontrak.

Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus wisata seks 'halal' di Puncak, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan modus booking out kawin kontrak dan short time oleh Bareskrim Polri.

"Kami akan sosialisasi, edukasi ini penting. Jika dibiarkan akan memperburuk citra bangsa, ternyata banyak hotel dan villa dijadikan tempat kawin kontrak warga negara asing," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (27/2/2020) di Bareskrim Polri.

Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta

Jika nantinya masih ditemukan ada hotel dan villa yang tidak mengindahkan sosialisasi, pihaknya bakal menindak tegas‎ berkoordinasi dengan Pemda.

Berita Rekomendasi

"Pasti ditindak kalau tidak mengindahkan imbauan kami. Soal sanksi koordinasi dengan Pemda, bisa saja izinnya ditutup," katanya.

‎Seperti telah diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks halal di Puncak, Bogor.

Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube

Ini bermula dari beredarnya video youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan ada wisata seks halal di Puncak Bogor.

Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditetapkan 5 tersangka yakni NN, OK, HS, DO dan AA. 

Tarif Rp 5 juta untuk 3 hari

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkap praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kawin kontrak ini dibalut dalam promosi wisata seks ''halal'' yang dimuat di internet menggunakan bahasa Inggris bahkan menyebar hingga ke luar negeri.

Baca: Kisah Dua Peserta CPNS di Lampung Melahirkan Saat Tengah Tes Computer Assisted Test

Baca: Marwan Jafar: Untuk Penguatan Pariwisata Butuh Pembangunan iIfrastruktur Yang Komprehensif

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas