Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertanian di Indonesia
Selain itu, alih fungsi lahan juga membawa efek negatif pada kerusakan ekologi pedesaan, terutama terkait dengan hilangnya kawasan budidaya pertanian.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Langkah tersebut katanya dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana," ungkap Kuntoro Boga Andri.
"Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.
Penegasan Menteri Pertanian
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.
Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi." ungkap SYL.
"Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.
Menurut SYL, UU tersebut menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Tepatnya pada Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujar SYL.
"Alih fungsi lahan masuk ranah pidana," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.