Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: 11,7 Persen Instansi Pemerintah Berkategori Buruk dalam Penerapan Manajemen Kinerja PNS

BKN melakukan evaluasi penerapan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu dua tahun yakni pada 2018 dan 2019.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in BKN: 11,7 Persen Instansi Pemerintah Berkategori Buruk dalam Penerapan Manajemen Kinerja PNS
Tribun Jateng
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan evaluasi penerapan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu dua tahun yakni pada 2018 dan 2019.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, hanya sekitar 3,3 persen lembaga yang penerapan manajemen kinerja mencapai sangat bagus. Sementara 35 persen instansi sudah baik, 50 persen yang cukup, dan 11,7 persen masuk kategori buruk.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap instansi yang masuk dalam kategori buruk.

Baca: Jubir Penanganan Corona: 765 Orang Di-tracing Terkait Covid-19

Baca: Bocah Wanita Kelas 5 SD Jepang Dibuli Mati Aja Lo dan Loncat Dari Mansion Hingga Meninggal

"Kita mencoba melakukan pendampingan. Sanksi itu diberikan kalau mereka tidak mau melakukan, tapi kalau mereka mau tapi tidak bisa melakukan. Kadi harus dilakukan peningkatan kemampuan mereka untuk itu," tutur Bima di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Bima mengatakan pihaknya menargetkan peningkatan penerapan manajemen kinerja hingga 100 persen pada tahun ini. Meski begitu, dirinya mengakui masih ada instansi yang di bawah 25 persen

"Maunya 100 persen, walaupun 100 persen itu berbeda-beda untuk antar kementerian lembaga maupun kabupaten kota. Ada yang sudah full 100 persen, ada yg 20 hingga 25 persen. Tapi kita berharap semua mulai ikut agar pembinaannya lebih mudah bagi kita," ucap Bima.

Seperti diketahui, evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

BERITA REKOMENDASI

Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan enam parameter penilaian, yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, evaluasi penilaian kinerja dan perilaku, pemanfaatan penilai kinerja, ketersediaan sistem aplikasi kinerja dan pelaporan penilaian prestasi kerja PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas