Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara di Ciracas Ternyata Seorang Pengemudi Ojol
Dia mengatakan, kejadian bermula saat salah satu korban didatangi oleh pelaku untuk dimintai keterangan perihal alamat kantor pajak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Ciracas mencokok pelaku pelecehan seksual begal payudara, Frengki Simanjuntak (33) yang sempat membuat dua orang wanita menjadi korban di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Ternyata, pelaku berprofesi sebagai ojek online.
Diketahui, tindakan asusila itu terjadi di Gang H Moh AKIB Nomor 1S RT.07/02 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Aksi itu dilakukan kepada dua wanita berinisial NA dan NP.
"Pelaku berprofesi ojek online dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario putih B.4090-TLX," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo kepada awak media, Kamis (12/3/2020)
Dia mengatakan, kejadian bermula saat salah satu korban didatangi oleh pelaku untuk dimintai keterangan perihal alamat kantor pajak.
Rupanya, itu hanya modus pelaku untuk bertindak bejat.
"Pelaku datang menghampiri korban dengan mengatakan "kantor pajak dimana" sambil menunjukkan HP pelaku kepada korban, saat korban melihat HP pelaku, setelah itu tangan kiri pelaku memegang buah dada kanan korban hingga korban kaget," ungkap dia.
Baca: Selain Pelecehan 2 Siswi, Warga di Gang Ciracas Pernah Lihat Pria Berjaket Ojol Pegangi Alat Kelamin
Alih-alih berhenti, imbuh Heri, pelaku kembali mengulangi perbuatannya usai tindakannya itu diketahui korbannya.
Namun, saat itu korban langsung menangkis saat pelaku menggerayangi tubuh korban.
"Pelaku memegang lagi buah dada kiri kemudian ditangkis tangan kiri hingga korban merasa takut, selanjutnya pelaku kabur kearah Jalan Raya Bogor," ungkap dia.
Usai pelaku tak terlihat, korban kembali ke rumah untuk melihat bukti CCTV yang ada di depan rumahnya.
Bukti itu, kata dia, kemudian menjadi bahan laporan ke pihak kepolisian.
"Benar pelaku berikut sepeda motornya Honda Vario Putih B 4090 TLX terlihat jelas kemudian pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan ke Polsek Ciracas, guna proses selanjutnya," tukasnya.
Saat penangkapan pelaku, polisi menyita motor dan satu buah jaket ojol milik pelaku.
Hingga saat, tersangka masih ditahan di Polsek Ciracas atas perbuatan bejatnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.