Fakta Kebijakan Tanggung Pajak Gaji Karyawan, Khusus Industri Manufaktur untuk Enam Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini salah satu upaya pemerintah mencegah perlambatan ekonomi di tengah gempuran wabah corona.
Kini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak pengasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Langkah pembebasan PPh ini adalah satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal.
Tiga kebijakan lainnya adalah penangguhan pembayaran PPh pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," lanjut Sri Mulyani.
Berikut fakta-fakta kebijakan terkait PPh Pasal 21:
1. Mengurangi Beban Industri
Diharapkan pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan ini bisa membantu industri dalam menanggung beban tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, langkah ini diharapkan bisa sedikit mengurangi tekanan di sektor industri.
"Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujar Sri Mulyani dilansir Kompas.com.
Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Menteri Keuangan ini juga menjelaskan, bahwa skema kebijakan semacam ini sempat dilakukan pemerintah pada 2008-2009.
Dimana saat-saat itu Indonesia tengah menghadapi krisis keuangan global.
2. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 22, 25 dan Restitusi Cepat