Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dimbau Kurangi Ambisi Bangun Infrastruktur Demi Tutup Desifit BPJS Kesehatan

Joko Widodo (Jokowi) diimbau mengurangi ambisinya membangun infrastruktur, sebagai upaya menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Dimbau Kurangi Ambisi Bangun Infrastruktur Demi Tutup Desifit BPJS Kesehatan
seno
Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay (kanan memakai batik biru). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diimbau mengurangi ambisinya membangun infrastruktur, sebagai upaya menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Saleh P Daulay mengatakan, salah satu alternatif jangka pendek yang bisa dijalankan pemerintah dalam menutup defisit BPJS Kesehatan yaitu dengan mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur.

"Kurangilah infrastruktur itu sedikit, jangan terlalu banyak. Lagi juga, pembangunan infrastruktur banyak yang utang ke luar negeri," ucap Saleh di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca: Petugas Kebersihan Mal Kelapa Gading Temukan Janin Bayi di Dalam Kloset

Baca: Tahun Ini, Pemerintah Gelontorkan KUR untuk Sektor Pertanian Rp 50 Triliun

Ia mencontohkan, rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp 466 triliun.

Jika anggaran tersebut dialokasikan ke BPJS Kesehatan, kata Saleh, bisa membiayai pengobatan masyarakat Indonesia dalam empat tahun.

"Kan katanya Pak Jokowi periode kedua ini orientasinya pembangunan sumber daya manusia. Salah satunya, fondasinya itu kesehatan, kalau rakyat banyak sakit maka sengsara kita," tutur Saleh.

Politikus PAN itu menyebut, sebenarnya jaminan sosial kepada masyarakat seperti BPJS Kesehatan seharusnya menjadi kewajiban negara menanggungnya dan tidak boleh menghitung rugi maupun untungnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang bilang BPJS rugi, salah. BPJS tidak boleh rugi dan tidak pernah rugi, mengapa? Karena jaminan sosial, bukan barang dagang," ucap Saleh.

"Undang-undang mengatakan itu, prinsip dasarnya disebut bahwa jaminan sosial adalah nirlaba yang berarti tidak boleh mencari keuntungan," sambung saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas