Negaranya Ditutup, TKA China di Indonesia Dapat Perpanjangan Visa Cuma-cuma
akibat wabah virus corona, pemerintah memberikan perpanjangan visa kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Indoensia secara cuma-cuma.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting mengatakan bahwa akibat wabah virus corona, pemerintah memberikan perpanjangan visa kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Indoensia secara cuma-cuma.
Hal itu akibat pemberlakuan peraturan peraturan nomor 3 tahun 2020. Pemerintah menurut sementara semua penerbangan dari Tiongkok ke Indonesia.
"Sehingga mengakibatkan, konsekuensi di mana para TKA yang ada di sini, karena habis masa visanya maka diberikan dengan cuma cuma perpanjangan pada saat itu. Ini yang khsusus dari tiongkok," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (12/3/2020).
Baca: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ikuti Tes Covid-19, Sejumlah Pejabat Sudah Jalani Karantina
Peraturan tersebut menurut Jhoni akan terus dievaluasi tergantung pada kondisi wabah virus Corona. Termasuk di dalamnya mengenai pelarangan penerbangan dari sejumlah kota di tiga negara ke Indonesia. Yakni: Teheran, Qom, dan Gilan (Iran), lalu kota lombardia, Veneto, Emilia Rogmana dan Belmod (Italia), serta Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara (Korsel).
"Akan terus dievaluasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa terdapat empat hal substansial dari peraturan tersebut. Pertama ditujukan buat larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang ataupun traveler yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah yang tercantum dalam larangan.
Baca: SBY sudah Persiapkan AHY Sebagai Penggantinya Sejak Pilkada DKI 2017
Kedua diperlukan surat keterangan sehat ataupun card sertificated yang dikelurakan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut haruslah valid ataupun masih berlaku dan wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat check in.
Tanpa keterangan sehat dari otoritas yang berwenang maka pendatang dan traveler tersebut akan ditolak masuk ataupun transit di Indonesia.
Yang Ketiga, sebelum mendarat pendatang atau traveler dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health alert card, ataupun kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kemenkes pada saat on board.
"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi. Maka yang bersangkutan ditolak masuk maupun transit di Indonesia," katanya.
Keempat, bagi WNI, yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut terutama dari wilayah wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri tetapi akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia selanjutnya nanti adalah di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Kebijakan ini yang saya sampaikan empat subtansi ini mulai berlaku tanggal 8 maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara juga, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.