Bareskrim Tidak Tampilkan Barang Bukti Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah: Itu Barang Berbahaya
"Barang bukti tidak kami hadirkan karena berbahaya. Kalau saya hadirkan, malah membahayakan teman-teman media," ucapnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merilis satu tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal berinisial SM.
Tersangka tersebut merupakan pegawai aktif Batan.
Baca: Cerita Tetangga soal Rumah di Pamulang Terpapar Radiasi Nuklir: Pemiliknya Masih Aktif di Batan
Rilis ini dilakukan di lobi Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020) bersama dengan Batan, Bapeten dan Gegana dari satuan KBR tanpa menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengatakan tersangka tidak dihadirkan karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara barang bukti tidak dihadirkan karena berbahaya.
"Barang bukti tidak kami hadirkan karena berbahaya. Kalau saya hadirkan, malah membahayakan teman-teman media. Sengaja kami foto, supaya kita terlepas dari bahan radioaktif," tutur jenderal bintang satu itu.
Agung melanjutkan saat ini barang bukti yang disita yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, Cesium dua vial ampul, Cesium-137 (logam) 1 buah, 8 kontainer, silinder stainles steel berlogo radioaktif tiga buah, paving blok dua buah dan serpihan kayu satu bungkus plastik dititipkan di Batan.
"khusus barang bukti kami titipkan di Batam, tidak di Bareskrim. Kami tidak berani simpan karena butuh alat khusus untuk menyimpang barang-barang itu, adanya di Batan," tambah Agung.
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up bagi tanah yang mengandung radioaktif.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC).
Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.
Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah.
Baca: Katanya Canggih, Ternyata Begini Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Berikut Foto-fotonya
Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.
Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta.
Proses pembersihan zat radioaktif sudah selesai
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara mengatakan proses clean up atau pembersihan zat radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten telah selesai dilakukan.
"Clean up sudah selesai, tinggal remediasi. Remediasi artinya kami kembalikan fungsi tempat itu sesuai awalnya. Itu bagian yang kami lakukan sejak sebulan lalu," tutur Heru di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).
Baca: Bencana Nuklir, Kecoa Punya Kesempatan Hidup 15 Kali Lebih Besar
Heru melanjutkan pihaknya yang melakukan proses pembersihan dan remediasi karena Bapeten tidak punya kompetensi untuk melakukan itu.
Setidaknya sudah 800, mendekati 900 drum tanah dan tanaman yang diambil untuk dilakukan upaya pembersihan di pusat limbah aktif.
"Sudah 800 mendekati 900 drum tanah, tanaman yang dilakukan pembersihan di pusat limbah aktif. Setelah itu remediasi menyatakan daerah tersebut dideklarasi sudah aman dari zat radioaktif," tambah Heru.
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses pembersihan bagi tanah yang mengandung radioaktif.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC).
Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.
Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Baca: Polisi Belum Mau Ungkap Benda-benda yang Dicurigai Terpapar Radiasi Nuklir di Pamulang
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.
Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta