Radiasi Nuklir
Bareskrim Tidak Tampilkan Barang Bukti Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah: Itu Barang Berbahaya
"Barang bukti tidak kami hadirkan karena berbahaya. Kalau saya hadirkan, malah membahayakan teman-teman media," ucapnya

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merilis satu tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal berinisial SM.
Tersangka tersebut merupakan pegawai aktif Batan.
Baca: Cerita Tetangga soal Rumah di Pamulang Terpapar Radiasi Nuklir: Pemiliknya Masih Aktif di Batan
Rilis ini dilakukan di lobi Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020) bersama dengan Batan, Bapeten dan Gegana dari satuan KBR tanpa menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengatakan tersangka tidak dihadirkan karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara barang bukti tidak dihadirkan karena berbahaya.
"Barang bukti tidak kami hadirkan karena berbahaya. Kalau saya hadirkan, malah membahayakan teman-teman media. Sengaja kami foto, supaya kita terlepas dari bahan radioaktif," tutur jenderal bintang satu itu.
Agung melanjutkan saat ini barang bukti yang disita yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, Cesium dua vial ampul, Cesium-137 (logam) 1 buah, 8 kontainer, silinder stainles steel berlogo radioaktif tiga buah, paving blok dua buah dan serpihan kayu satu bungkus plastik dititipkan di Batan.
"khusus barang bukti kami titipkan di Batam, tidak di Bareskrim. Kami tidak berani simpan karena butuh alat khusus untuk menyimpang barang-barang itu, adanya di Batan," tambah Agung.
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.