Kasus Gratifikasi, KPK Perpanjang Masa Tahanan Kadis PUPR Mojokerto
KPK memperpanjang masa tahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin.
Zainal adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan ZAB (Zainal Abidin) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai 13 April 2020 di Rutan KPK Kav 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Baca: Berikut Data 35 Pasien Baru Positif Virus Corona, Total 69 Pasien di Indonesia
Baca: Pemerintah Sebut Pasien Corona di RSUP Persahabatan Tidak Kabur, Achmad Yurianto: Urus Keluarga Dulu
Zainal Abidin menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa lantaran menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Zaenal Abidin berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.
Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp 82.355.853.159.