Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pegawai Batan Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Agung menjelaskan awalnya SM tidak koperatif dengan penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri menetapkan pegawai Batan inisial SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat radioaktif lainnya di rumahnya, Blok A Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Setelah memeriksa 26 saksi mulai dari RT, RW, Bapeten dan Batan soal izin radioaktif ternyata SM ini tidak punya izin. Dari hasil gelar perkara SM kami tetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).
Baca: Pemerintah Bisa Ambil Opsi Lockdown Jika Virus Corona Tak Dapat Dikendalikan
Jenderal bintang satu ini menuturkan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka tersangka SM tidak dilakukan penahanan. Meski begitu, dia memastikan kasus bakal tetap maju ke persidangan.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Agung menjelaskan awalnya SM tidak koperatif dengan penyidik.
Namun lama-kelamaan SM terbuka pada penyidik termasuk soal jasa dekontaminasi yang digeluti oleh SM.
"SM sejauh ini koperatif, yang rekan-rekan perlu ketahui, SM ini April 2020 sudah selesai tugasnya. Mei sudah pensiun," tambahnya.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien 01-03 Diminta Beristirahat dan Tidak Kontak dengan Orang Lain
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up bagi tanah yang mengandung radioaktif. Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC). Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi. Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.