Total 5 Pasien Corona di Indonesia Sembuh, Ini Imbauan setelah Pulang
Mohammad Syahril menyampaikan, puskesmas terdekat akan memantau kondisi dari pasien yang sudah pulang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lima pasien positif virus corona di Indonesia dinyatakan sembuh, dan bisa pulang ke rumah masing-masing.
Namun, kelima pasien tetap harus memantau kondisi kesehatannya selama mengisolasi diri sendiri di rumah.
Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi ( RSPI) Sulianti Saroso, Mohammad Syahril menyampaikan, puskesmas terdekat akan memantau kondisi dari pasien yang sudah pulang.
"Nanti ke dinas kesehatan sehingga dinas kesehatan punya kewajiban untuk memantau."
"Ini kan epidemologi ya, berarti kita ngawasinnya bukan hanya klinis tapi juga kemasyarakatan ya," ujar Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: UPDATE Corona: Pasien 01 dan 03 Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Baca: Akibat Virus Corona, Liga Malaysia Akan Mulai Ditangguhkan Pekan Depan
Kelima pasien diminta untuk tetap menggunakan masker, dan tak melakukan kegiatan yang berlebihan.
"Walaupun sudah dinyatakan sembuh ini dipulangkan ke rumahnya dia tetap harus, istilahnya pengawasan diri sendiri."
"Tetap memakai masker dulu dan jangan beraktivitas yang berlebihan," ujarnya.
"Makan yang cukup, pokoknya dia istirahat dulu lah," lanjut Syahril.
Pasien yang dinyatakan sembuh tersebut juga diminta tak berinteraksi dengan keluarga dalam jarak yang dekat.
"Sama dengan kita kalau sedang sakit, pulang dari rumah sakit butuh pemulihan, juga jangan terlalu banyak kontak dulu dengan orang-orang lain. Tapi dia secara umum sehat," jelasnya.
5 Pasien Positif Corona Sembuh
Pasien kasus 1 dan 3 dinyatakan sembuh setelah dinyatakan negatif dari dua pemeriksaan, dan akan pulang Jumat sore ini.
"Ya ini ada berita bagus, jadi pasien nomor 01 itu sudah negatif dua kal, Alhamdulillah fisiknya sangat baik."
"Kemudian pasien nomor 03 juga negatif sudah dua kali, Insya Allah sore ini kita pulangkan," ungkap Syahril.
Sementara itu, Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengungkapkan, tiga pasien kasus 6, 14, dan 19 yang sembuh, telah dibekali surat rujuk ke puskesmas terdekat.
"Di dalam mekanisme izin pulang, tetap ada proses administrasi."
"Dia akan dibekali surat rujuk balik yang ditujukan kepada puskesmas di mana dia bertempat tinggal," kata Yurianto di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Perbaiki Pola Komunikasi Terkait Penanganan Corona
Baca: Yusril Sarankan Pemerintah Tangani Wabah Corona Seperti Tanggap Darurat Bencana Alam
Selain itu, ketiga pasien juga akan diberi edukasi tata cara meningkatkan daya tahan tubuh.
"Sebagai bagian dari sistem monitoring apabila nanti dibutuhkan oleh pasien ini, dan apabila kemudian ada kepentingan puskesmas untuk melakukannya," katanya.
Pasien kasus 6 adalah laki-laki berumur 39 tahun, kasus 14 adalah pria berumur 50 tahun.
Lalu, pasien kasus 19 juga seorang laki-laki berusia 49 tahun.
Ketiga pasien yang dinyatakan sembuh itu dirawat di RSUP Persahabatan Jakarta.
Ia mengatakan, sesampai di rumah, ketiga pasien diminta agar memantau kondisi diri sendiri.
"Saat pulang yang bersangkutan masih harus menjalani self monitoring. Dia harus memantau dirinya sendiri," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Mereka harus selalu menggunakan masker selama berada di rumah.
Baca: Kapan Puncak Pesebaran Virus Corona di Indonesia? Ini Prediksi Badan Intelijen Negara/BIN
Baca: Kecewa Penanganan Corona, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Cenderung Pencitraan
Selama 14 hari ke depan, pasien yang sembuh itu diimbau tak melakukan kontak dekat dengan keluarga tanpa masker.
"Hindari kontak dekat dengan keluarga tanpa menggunakan masker," katanya.
"Tidak berbagi alat minum dan makan dengan yang lain, beristirahat di rumah, dan mencukupi asupan gizi dengan baik," lanjut Yuri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/Rakhmat Nur Hakim)