Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Meninggal Dunia dalam Usia 63 Tahun di RS Persahabatan
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin meninggal dunia dalam usia 63 tahun di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur pada Sabtu (14/3/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin meninggal dunia dalam usia 63 tahun di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur pada Sabtu (14/3/2020).
Kabar berpulangnya Kiagus sebelumnya diinformasikan oleh istri almarhum.
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan kabar tersebut.
"Iya, tadi dapat info via WA yang ada istri beliau," ujar Puspa ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).
Sebelumnya, Humas Kementerian Koordinator Perekonomian mengabarkan berita duka atas meninggalnya Kiagus lewat pesan singkat.
Baca: Karangan Bunga Duka Cita Berdatangan di Rumah Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Berikut isi pesan singkat tersebut:
"Innalillahi wa Inna Ilaihi rojiun."
"Telah wafat suami kami tercinta, Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, MSc. pada hari ini Sabtu, tanggal 14 Maret 2020."
"Mohon dimaafkan segala khliaf & salah beliau, dimudahkan jalannya menuju jannahNya. Aamiin. Wassalamu'alaykum wrwb,"
Mantan Kabag Humas PPATK Hendri Hanafi juga membenarkan Mantan Sekjen dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebelum meninggal sempat dirawat di RS Persahabatan.
"Iya benar, beliau beberapa hari ini beliau dirawat di RS Persahabatan," ujar Hendri Hanafi saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) siang, dikutip Kompas.com.
Baca: Staf Ahli Kemenkeu Membenarkan Kepala PPATK Meninggal Dunia
Jenazah Kiagus Ahmad Badaruddin disemayamkan di rumah duka Jl. Tebet Timur III No 39.
Sementara itu, Hendri tidak mau berkomentar banyak terkait sakit yang diderita Kiagus karena dirinya belum mengetahui pasti.
"Ini belum tahu juga. Makanya kita belum berani komentar apa-apa," kata Hendri.
(Tribunnew.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Ihsanuddin/Dean Pahrevi/Rakhmat Nur Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.