KPK: Karut Marut Tata Kelola BPJS Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara
Ditegaskan Ghufron potensi kerugian negara akan membengkak jika karut marut itu tak segera diselesaikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Itu membuka lebar peluang terjadinya korupsi ditingkat lapangan. Oleh karena itu kita sangat konsen," ungkap Pahala.
Ketimbang menaikkan iuran BPJS, kata Pahala, KPK memberikan rekomendasi untuk menyiasati defisit. Rekomendasi itu telah disampaikan KPK kepada Kemenkes beberapa waktu lalu.
Diantara rekomendasi itu yakni, meminta pemerintah untuk mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi. KPK juga meminta pemerintah agar membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.
"KPK punya opsi-opsi untuk menutup devisit lebih baik daripada kenaikan iuran, karena kita percaya ada opsi lain selain kenaikan iuran," kata Pahala.
Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto seakan mengabaikan rekomendasi tersebut. Malahan BPJS menaikan iuran.
Belakangan, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan kenaikan iuran lewat pembatalan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.
"Mungkin (Menkes Terawan) masih belum terlalu tertarik, begitu dibatalin MA pusing, mungkin ya begitu," ujar Pahala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.