Cegah Corona, AJI Jakarta Imbau Penyebaran Informasi Bagi Jurnalis Tanpa Melalui Kerumunan Orang
AJI Jakarta mengimbau agar penyebaran informasi dan data bagi para jurnalis tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi dalam konferensi pers.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengimbau agar penyebaran informasi dan data bagi para jurnalis tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi dalam konferensi pers.
Hal tersebut menyikapi merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19, terutama di wilayah DKI Jakarta termasuk area narasumber dan data bagi wartawan.
Hal tersebut perlu dilakukan guna melindungi para jurnalis di lapangan saat masa penyebaran virus Covid 19 hingga pandemi global ini mereda.
Baca: Jokowi Dijadwalkan Jalani Tes Virus Corona Sore Ini di RSPAD Gatot Subroto
Meski demikian, AJI Jakarta berharap agar para narasumber tidak menjadikan celah seperti ini untuk menyembunyikan informasi penting kepada publik.
"Perubahan strategi ini bersifat sementara. Perlu dicatat, menghindari kerumuman bagi wartawan tetap berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting bagi publik," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan yang diterima Minggu (15/3/2020).
AJI menyatakan, pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Covid 19 sebagai bencana nasional non alam.
Baca: BREAKING NEWS: Antisipasi Covid-19, Anies Baswedan Batasi Penumpang di Stasiun MRT
Serta pemerintah daerah DKI Jakarta sudah melakukan pelarangan dan menutup sarana umum yang biasa dijadikan tempat berkerumunnya massa karena dinilai sangat rentan akan penyebaran virus corona.
AJI Jakarta menyarankan sejumlah opsi untuk menyebarkan informasi kepada publik, seperti sebagai berikut :
1. Siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak;
2. Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita;
3. Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi yang disediakan oleh narasumber;
4. Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya;
5. Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak;