Antisipasi Virus Corona, Kanwil Kemenkumham DKI Tiadakan Kunjungan Keluarga Pada Napi di Lapas
antor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespons kondisi terkini virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Langkah ini khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas corona.
Pelaksana tugas Dirjen PAS Nugroho mengungkapkan, bahwa terdapat empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran virus corona di lapas, rutan, dan LPKA. Di antaranya adalah pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.
“Status pada lapas, rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkap Nugroho lewat keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Nugroho menjelaskan dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.
Sedangkan status lapas, rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah.
Nugroho menjelaskan, bila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat corona di wilayah atau daerah masing-masing.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.
Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3/2020) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS.
Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran COVID-19 yang dikenal dengan virus corona ini.
“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.
“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.
Meski demikian, lapas, rutan, dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran corona.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” Nugroho menerangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.