Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Mengganti Dengan Salat Dzuhur

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Mengganti Dengan Salat Dzuhur
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).

Baca: Cerita di Balik Lukisan Najwa Shihab di Dinding Perpustakaan Sekolah yang Tengah Viral di Medsos

Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.

Ibadah tersebut diantaranya jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi orang yang sehat, tetapi berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.

Baca: Mahfud MD Sosialisasikan Social Distancing Usai Ikuti Rapat Kabinet Lewat Video Conference

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah.

MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Baca: Penutupan Semua Masjid di Singapura Diperpanjang hingga 26 Maret 2020

Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.

MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas