Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Mengganti Dengan Salat Dzuhur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Baca: Cerita di Balik Lukisan Najwa Shihab di Dinding Perpustakaan Sekolah yang Tengah Viral di Medsos
Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.
Ibadah tersebut diantaranya jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, tetapi berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
Baca: Mahfud MD Sosialisasikan Social Distancing Usai Ikuti Rapat Kabinet Lewat Video Conference
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.
Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah.
MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Baca: Penutupan Semua Masjid di Singapura Diperpanjang hingga 26 Maret 2020
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.